Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Mikhael Gewati
python-ogre.org - Rabu, 23 November 2022
Tampak gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Indonesia.DOK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tampak gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Indonesia.

python-ogre.org - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2022 untuk menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur dalam menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2023.

Untuk diketahui Permanker Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022) sebagai landasan penetapan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh gubernur.

Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jangan Manja dan Patuhi Aturan Upah Minimum 2023

Adapun untuk Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung UM tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.DOK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal tersebut, kata dia, menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda dan menjadi kesempatan mereka melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur, pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat," kata Putri.

"Seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur ," ujarnya.

PenulisMikhael Gewati
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
kemnaker
Wamenaker Sebut 4 Sarana Ini Dibutuhkan untuk Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis
Wamenaker Sebut 4 Sarana Ini Dibutuhkan untuk Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis
kemnaker
Kemenaker Minta Pengusaha dan Pekerja Tingkatkan Pemahaman K3
Kemenaker Minta Pengusaha dan Pekerja Tingkatkan Pemahaman K3
kemnaker
Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah
kemnaker
Menaker Ida Dampingi Jokowi Lepas Keberangkatan 597 PMI G2G Korsel
Menaker Ida Dampingi Jokowi Lepas Keberangkatan 597 PMI G2G Korsel
kemnaker
Pesan Menaker Ida kepada Kopri: Pastikan Perempuan Melek Digital
Pesan Menaker Ida kepada Kopri: Pastikan Perempuan Melek Digital
kemnaker
Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Bandung
Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Bandung
kemnaker
Wamenaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja PLN
Wamenaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja PLN
kemnaker
Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
kemnaker
Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI
Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI
kemnaker
Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar
Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar
kemnaker
Lewat Ditjen Binwasnaker dan K3, Menaker Ida Perluas Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan
Lewat Ditjen Binwasnaker dan K3, Menaker Ida Perluas Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan
kemnaker
BLK Komunitas Diminta Dorong Minat Masyarakat dalam Berwirausaha
BLK Komunitas Diminta Dorong Minat Masyarakat dalam Berwirausaha
kemnaker
Dukung Kerja Sama ARCO dengan 50 P3MI, Wamenaker: Ini Harapan Baru bagi Masyarakat Indonesia
Dukung Kerja Sama ARCO dengan 50 P3MI, Wamenaker: Ini Harapan Baru bagi Masyarakat Indonesia
kemnaker
Menaker Tinjau Penyaluran  BSU Nakes RS di Jawa Timur
Menaker Tinjau Penyaluran BSU Nakes RS di Jawa Timur
kemnaker